Cara cek SKTP data sertifikasi guru SD, SMP, SMA, dan SMK periode TA 2018/2019 - Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan apresiasi kepada para pendidik (guru) yang ada di Indonesia dengan cara memberikan sejumlah dana kepada para pendidik. Program pemerintah ini disebut dengan tunjangan profesi. Tunjangan profesi merupakan salah satu bentuk program pemerintah yang memberikan kesejahteraan kepada para pendidik atau guru yang dimana nilainya setara dengan satu bulan gaji pokok.
Dengan adanya program tunjangan profesi / sertifikasi guru ini diharapkan kinerja para guru akan jauh lebih baik demi masa depan bangsa Indonesia dan juga guru-guru menjadi semakin kompeten dalam mendidik generasi bangsa dengan baik. Jangan sampai pendidikan negara Indonesia tertinggal dengan negara lain. Hal tersebut sangat membantu negara dalam menciptakan generasi yang berilmu, berakhlak serta kompeten dalam memajukan perkembangan bangsa Indonesia yang lebih baik.
Untuk guru PNS maupun non PNS website resmi untuk cek SKTP tunjangan profesi guru/ sertifikasi periode tahun 2018/ 2019 sudah bisa diakses di halaman info GTK/ PTK melalui SIM PKB. Jika kebetulan Anda sedang membutuhkan informasi dan ingin mengecek status sertifikasi/ SKTP masing- masing, silahkan pahami tulisan ini secara mendalam. Lantas bagaimana cara cek SKTP guru/ tunjangan profesi sertifikasi guru tersebut ?
Ada dua jenis tunjangan profesi dikategorikan dengan golongannya, yaitu Tunjangan Profesi Untuk Guru Non PNS dan Tunjangan Profesi Untuk Guru PNS. Tunjangan profesi guru juga diberikan untuk semua kalangan sertifikasi guru, mulai dari guru SD, guru SMP/ MTS, guru SMA/ SMK/ MA.
Berikut cara mengecek SKTP atau SK tunjangan sertifikasi guru 2018.
Buka browser HP/ laptop anda (mozilla, google chrome, atau opera terserah anda)
Kemudian kunjungi website milik dapodik center / SIM PKB di app.simpkb.id
Jika MUNCUL HALAMAN seperti DIBAWAH INI, langsung saja anda lanjutkan dengan klik menu “KEMBALI KE BERANDA” yang ada di halaman bawah.
Di sana anda akan bertemu beberapa menu, pilih menu provinsi, kabupaten/ kota, serta jenjang karir anda.
Setelah itu isi semua form yang disediakan, mulai dari nomor NUPTK, tanggal lahir, dan juga semester
Setelah terisi semya lakukan login untuk mengecek status SKTP anda.
Dan sistem akan mengeluarkan status SKTP milik anda. Berikut salah satu contoh output hasil mengecek status SKTP. Maka selamat, SKTP Anda sudah siap untuk dicairkan.
Bagaimana? Sudah jelas informasinya? Semoga membantu ya...